TATA CARA PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN

JADWAL BIMTEK NASIONAL – BIMTEK TATA CARA PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN SESUAI PERKA BKN NOMOR 8 TAHUN 2019

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menpan-RB No. 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN. BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 DOWNLOAD SALINAN PERATURAN

Dalam pasal 1 angka 12,13 dan 14 bahwa yang yang dimaksud dengan :

Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.

  • Standar Profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
  • Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.

Maksud dan tujuan Peraturan ini di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2

  1. Sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing.
  2. Bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 pihak meliputi: (1) Manfaat bagi Pegawai ASN; (2) Manfaat bagi Instansi Pemerintah;  (3) Manfaat bagi Masyarakat. DAFTAR JUDUL MATERI BIMTEK KEPEGAWAIAN

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan tema TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN SESUAI PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019, kegiatan diselenggarakan pada

Demikian informasi Bimtek Bidang Kepegawaian yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif BKN dan KASN, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

BIMTEK MANAJEMEN KINERJA PNS DAN PENILAIAN KINERJA PNS BERDASARKAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019

Bagikan: