JADWAL BIMTEK NASIONAL – BIMTEK TATA CARA PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN SESUAI PERKA BKN NOMOR 8 TAHUN 2019
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menpan-RB No. 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN. BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 DOWNLOAD SALINAN PERATURAN
Dalam pasal 1 angka 12,13 dan 14 bahwa yang yang dimaksud dengan :
Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
- Standar Profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
- Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Maksud dan tujuan Peraturan ini di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2
- Sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing.
- Bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 pihak meliputi: (1) Manfaat bagi Pegawai ASN; (2) Manfaat bagi Instansi Pemerintah; (3) Manfaat bagi Masyarakat. DAFTAR JUDUL MATERI BIMTEK KEPEGAWAIAN
LEDIKNAS menyelenggarakan BIMTEK NASIONAL tentang “TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN SESUAI PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019″.
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim EMAIL, FAX, WA;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui EMAIL, FAX, WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR PENDAFTARAN;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
an. Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas[@]gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai, adapun biaya adalah:
- RP. 5.500.000/ peserta - 1 kamar sendiri menginap 3 malam.
- Rp. 4.500.000/ peserta - 1 kamar berdua menginap 3 malam.
- Rp. 3.500.000/ peserta - Tidak ada fasilitas penginapan dari panitia.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Mendapat pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Mendapat coffe break 2X dan makan siang 2X;
- Mendapat sarapan dan dinner 3X bagi peserta menginap;
- Mendapat SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Mendapat tas eksklusif;
- Mendapat dokumentasi kegiatan;
- Mendapat Softcopy materi berupa flashdisk per-rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan;
- Administrasi Dokumen SPPD dan;
- Penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
Tambahan informasi: Selain jadwal bimtek kami, kegiatan dapat dilaksanakan di seluruh daerah indonesia menyesuaikan permintaan dan kesepakatan calon peserta dengan penyelenggara.
Seperti di ibukota provinsi maupun kota lainnya.
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.



