JADWAL BIMTEK NASIONAL – BIMTEK TATA CARA PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN SESUAI PERKA BKN NOMOR 8 TAHUN 2019
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menpan-RB No. 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN. BIMTEK PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 DOWNLOAD SALINAN PERATURAN
Dalam pasal 1 angka 12,13 dan 14 bahwa yang yang dimaksud dengan :
Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
- Standar Profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
- Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Maksud dan tujuan Peraturan ini di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2
- Sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing.
- Bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 pihak meliputi: (1) Manfaat bagi Pegawai ASN; (2) Manfaat bagi Instansi Pemerintah; (3) Manfaat bagi Masyarakat. DAFTAR JUDUL MATERI BIMTEK KEPEGAWAIAN
LEDIKNAS menyelenggarakan BIMTEK NASIONAL tentang “TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN SESUAI PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019″.
KONTRIBUSI TERMASUK MENGINAP
Rp. 4.500.000,- setiap peserta, 1 kamar 2 peserta dan atau Rp. 5.500.000,- setiap peserta, 1 kamar 1 peserta.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Menginap hotel 3 malam;
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Sarapan, dinner 3x serta snack coffe break 2x dan makan siang 2x;
- Mendapat seminar KIT (tas eksklusif, flashdisk per-rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan);
- Administrasi SPJ - dokumen SPPD, kwitansi & sertifikat;
- Penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai.
KONTRIBUSI TIDAK TERMASUK MENGINAP
Rp. 3.500.000,- setiap peserta.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Snack coffe break 2x dan makan siang 2x;
- Mendapat seminar KIT (tas eksklusif, flashdisk setiap rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan);
- Administrasi SPJ - dokumen SPPD, kwitansi & sertifikat;
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai.
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

