BIMTEK SENSUS BARANG MILIK DAERAH (BMD)

LEDIKNAS – BIMTEK SENSUS BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Dengan hormat,

Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Adapun Sensus ini bertujuan untuk Mencatat Aset yang bertambah, pencatatan kondisi aset yang berubah, maupun perubahan lokasi aset. Ke tiga parameter ini akan menjadi input data utama sehingga diharapkan didapatkan jumlah dan kondisi aset yang real sehingga kedepannya dapat dijadikan bahan dalam perumusan kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut aset serta dapat disajikan secara Akuntable kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam proses Audit Tahunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. MATERI BIMTEK ASET/ BMD

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur perangkat daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS akan menyelenggarakan BIMTEK NASIONAL dengan tema “SENSUS BARANG MILIK DAERAH” dilaksanakan pada, sbb :

Demikian informasi Bimtek Sensus Barang Milik Daerah (BMD) yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemenkeu, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

Lihat juga : Bimtek PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-sensus-barang-milik-daerah-bmd/