Informasi Bimtek Nasional – Bimtek PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
BIMTEK SOSIALISASI PP NO. 28 TAHUN 2020 PERUBAHAN PP NO. 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP Nomor 28 Tahun 2020 pdf download
Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap PP Nomor 27 Tahun 2014.
lihat juga: Materi dan Jadwal Bimtek Aset Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat, maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan kegiatan BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK NASIONAL) dengan mengangkat tema SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2020 PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH, yang diselenggarakan pada:
NO | BIMTEK OKTOBER 2024 | LOKASI |
---|---|---|
1 | JAKARTA | |
2 | JAKARTA | |
3 | YOGYAKARTA | |
4 | YOGYAKARTA | |
5 | BALI | |
6 | BALI | |
7 | JAKARTA | |
8 | Senin-Kamis, 28-31 Okt’2024 | MAKASSAR |
selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan
NO | BIMTEK NOVEMBER 2024 | LOKASI-TEMPAT |
---|---|---|
1 | Senin-Kamis, 4-7 Nov’2024 | JAKARTA |
2 | Kamis-Minggu, 7-10 Nov’2024 | JAKARTA |
3 | Senin-Kamis, 11-14 Nov’2024 | SURABAYA |
4 | Kamis-Minggu, 14-17 Nov’2024 | BALI |
5 | Senin-Kamis, 18-21 Nov’2024 | BANDUNG |
6 | Kamis-Minggu, 21-24 Nov’2024 | BALI |
7 | Rabu-Sabtu, 27-30 Nov’2024 | JAKARTA |
"selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan"
NO | BIMTEK DESEMBER 2024 | LOKASI-TEMPAT |
---|---|---|
1 | Senin-Kamis, 2-5 Des’2024 | JAKARTA |
2 | Kamis-Minggu, 5-8 Des’2024 | JAKARTA |
3 | Senin-Kamis, 9-12 Des’2024 | JAKARTA |
4 | Kamis-Minggu, 12-15 Des’2024 | BALI |
5 | Senin-Kamis, 16-19 Des’2024 | BALI |
6 | Kamis-Minggu, 19-22 Des’2024 | JAKARTA |
"selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan"
Demikian informasi Bimtek yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
Informasi keikutsertaan, biaya akomodasi dan pendaftaran:
PROSEDUR PENDAFTARAN SERTA KONTAK PANITIA
- Konfirmasi dengan menghubungi kontak panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim EMAIL, FAx, WA;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui EMAIL, FAX, WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR ISIAN PESERTA;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
an. Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas@gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
NB.
*Biaya dibayar saat registrasi ulang di tempat;
*Harga fleksibel sesuai program diambil;
*Memberikan keramahan dan kualitas terbaik.
PROSEDUR PEMBAYARAN: Biaya kontribusi dibayarkan secara tunai pada saat REGISTRASI ULANG di hotel atau dengan transfer (non tunai), adapun biaya adalah:
KONTRIBUSI TERMASUK MENGINAP | |
---|---|
* Rp. 5.500.000/ peserta - 1 kamar sendiri. | |
* Rp. 4.500.000/ peserta - 1 kamar 2 peserta. | |
1 | Fasilitas menginap dari penyelenggara selama 3 malam; |
2 | Pelatihan selama 2 hari/ sampai materi selesai; |
3 | Coffeebreak, sarapan, makan siang dan malam; |
4 | Penandatanganan SPPD serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS; |
5 | Softcopy materi berupa flashdisk/vcd, tas, kelengkapan alat tulis, kartu peserta dan makala paparan; dan |
6 | penjemputan di bandara peserta group minimal 10 orang. |
KONTRIBUSI BELUM TERMASUK MENGINAP | |
---|---|
* Rp. 3.500.000/ peserta. | |
1 | Tidak ada fasilitas penginapan dari penyelenggara; |
2 | Pelatihan selama 2 hari/ sampai materi selesai; |
3 | Coffeebreak & makan siang selama kegiatan di kelas; |
4 | Penandatanganan SPPD serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS; |
5 | Softcopy materi berupa flashdisk/vcd, tas, kelengkapan alat tulis, kartu peserta dan makala paparan. |
Demikian informasi Bimtek PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terima kasih.