Bimtek Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Telah diselenggarakan Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mencakup arah kebijakan penerapan pengelolaan keuangan daerah. LEDIKNAS bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Intan Jaya, Sulawesi Tenggara, Ambon, Biak Numfor, Manokwari Selatan yang pelaksanaannya dalam beberapa kesempatan telah diselenggarakan.

Bimtek Nasional Permendagri 77 Tahun 2020
Bimtek Nasional Permendagri 77 Tahun 2020

Bimtek Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabiltas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru pemerintah pusat LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) aparatur di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/ kota mengikuti Bimbingan Teknis ARAH KEBIJAKAN PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.

Bagi aparatur di lingkungan pemerintahan daerah berminat mengikuti silahkan kontak an. Arifin Hp. 082112366662; 0811180721 tlp kantor. 021-21478758

Jadwal Bimbingan Teknis Nasional atau Peserta Request

Bagikan: