BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

JADWAL BIMTEK – BIMTEK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH

Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Bimtek Nasional Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah/DPRD

Peraturan Daerah merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah berada pada urutan paling bawah sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden. (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Oleh karena itu hal yang perlu diperhatikan adalah dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah apakah sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

DAFTAR TEMA BIMTEK NASIONAL
Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Pada Bagian Hukum

Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Pada Bagian Hukum

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan tema PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH, kegiatan diselenggarakan pada

Bersama ini kami harapkan kehadiran Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Pimpinan Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Kabag Hukum Sekretariat DPRD, Kepala  SKPD/OPD Terkait atau mengutus Stafnya sebagai bagian dari Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas pada kegiatan Bimtek tersebut, untuk informasi lebih lanjut dimohon dapat menghubungi Panitia sdr. Arifin. S di nomor 0821 123 66662; 0811180721.

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

SEKRETARIAT LEMBAGA LEDIKNAS

  • Jl. Taruna V Nomor 44 Kemayoran, Jakarta Pusat – DKI Jakarta 10650 Indonesia
  • Telepon : 021-21478758; Faksimile : 021-21478758
  • Layanan Kontak : 082112366662; 0811180721
  • Email : lediknas@gmail.com

Bimtek Produk Hukum Daerah Legal Drafting Lainnya

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-penyusunan-peraturan-perundang-undangan/