JADWAL BIMTEK NASIONAL – BIMTEK PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
Kepada Yth :
- Gubernur/ Bupati/ Walikota;
- Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
- Sekretaris DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
- Kepala OPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
- Camat, Kepala Desa/ Kepala Distrik;
- Direktur RSU/ RSUD; dan
- Lembaga Pemerintah Lainnya.
di,- Seluruh Indonesia
Tujuan pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Salah satu tahapan yang penting dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah adalah adanya kepastian bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya secara benar. Untuk mengetahui hal ini, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan pajak daerah adalah suatu proses yang diperlukan dalam pemungutan pajak untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
Pemeriksaan pajak daerah menghendaki kerjasama yang baik dari wajib pajak yang diperiksa. Oleh karena itu, wajib pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, termasuk memberikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kas dan Memberikan keterangan yang diperlukan. MATERI BIMTEK PAJAK
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengikuti pelatihan BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema : PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH; kegiatan diselenggarakan pada :
NO | APRIL 2025 | LOKASI |
---|---|---|
1 | Rabu-Sabtu, 2-5 Apr’2025 | Hotel Akmani Jakarta |
2 | Rabu-Sabtu, 9-12 Apr’2025 | Hotel Sparks Jakarta |
3 | Senin-Kamis, 14-17 Apr’2025 | Hotel Fashion Bali |
4 | Senin-Kamis, 21-24 Apr’2025 | Hotel Cordela Jogja |
5 | Rabu-Sabtu, 23-26 Apr’2025 | Hotel Fave Makassar |
6 | Minggu-Rabu, 27-30 Apr’2025 | Hotel HI Senen Jakarta |
Demikian informasi Bimtek Bidang Pajak yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemenkeu, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
PROSEDUR PENDAFTARAN & KONTAK
- Konfirmasi dengan menghubungi kontak panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim EMAIL, FAx, WA;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui EMAIL, FAX, WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR ISIAN PESERTA;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
an. Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas@gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
Prosedur pembayaran: Kontribusi dibayarkan saat registrasi ulang di hotel atau transfer (non tunai), adapun biaya adalah:
- Rp. 5.500.000/ peserta - 1 kamar sendiri menginap 3 malam.
- Rp. 4.500.000/ peserta - 1 kamar berdua menginap 3 malam.
- Rp. 3.500.000/ peserta - Tidak ada fasilitas penginapan dari panitia.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Coffeebreak, sarapan, makan siang dan malam;
- Penandatanganan SPPD serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy materi berupa flashdisk per-rombongan, souvenir bimtek, ATK, kartu peserta & makala paparan; dan
- penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.