Info Bimtek Diklat Nasional – Bimtek Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Bimtek Kepegawaian Pedoman Teknis Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja – Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020
Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian, yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.
Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) BERDASARKAN PERMENPAN-RB NOMOR 1 TAHUN 2020; yang akan diselenggarakan pada :
NO | MARET 2024 | LOKASI |
---|---|---|
1 | Selasa-Jum’at, 5-8 Mar’2024 | JAKARTA |
2 | Rabu-Sabtu, 13-16 Mar’2024 | YOGYAKARTA |
3 | Senin-Kamis, 18-21 Mar’2024 | BALI |
4 | Kamis-Minggu, 21-24 Mar’2024 | SURABAYA |
5 | Senin-Kamis, 25-28 Mar’2024 | JAKARTA |
NO | APRIL 2024 | LOKASI |
---|---|---|
1 | Senin-Kamis, 1-4 Apr’2024 | JAKARTA |
2 | Rabu-Sabtu, 17-20 Apr’2024 | JAKARTA |
3 | Minggu-Rabu, 21-24 Apr’2024 | BALI |
4 | Kamis-Minggu, 25-28 Apr’2024 | MAKASSAR |
Demikian informasi Bimtek yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif BKN dan KASN, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
PROSEDUR PENDAFTARAN SERTA KONTAK PANITIA
- Konfirmasi dengan menghubungi kontak panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim EMAIL, FAx, WA;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui EMAIL, FAX, WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR ISIAN PESERTA;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
an. Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas@gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
PROSEDUR PEMBAYARAN: Biaya Kontribusi dibayarkan secara tunai pada saat REGISTRASI ULANG di hotel atau dengan transfer (non tunai), adapun biaya setiap peserta sebesar:
Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap peserta sudah termasuk:
- Fasilitas menginap dari penyelenggara selama 4 hari 3 Malam Twin Share
- Pelatihan selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
- Coffee Break, Sarapan, Makan siang dan malam di hotel;
- Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy materi berupa flashdisk/vcd, tas, kelengkapan alat tulis, kartu peserta dan makala paparan; dan
- Antar jemput bandara bagi peserta group minimal 6 orang.
Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap peserta sudah termasuk:
- Tidak ada fasilitas penginapan dari penyelenggara
- Pelatihan selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
- Coffee Break & Makan Siang selama kegiatan di kelas;
- Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy materi berupa flashdisk/vcd, tas, kelengkapan alat tulis, kartu peserta dan makala paparan.
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.