Bimtek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2021

LEDIKNAS – BIMTEK PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2021

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 114, pasal 176,dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Point penting pengaturan PP Nomor 10 Tahun 2021 bertujuan (a) Memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional; dan (b) Mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan tentang ARAH KEBIJAKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH. diselenggarakan pada:

Demikian informasi Bimtek Bidang Pajak yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemenkeu, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

Unduh salinan PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

Demikian Informasi Bimtek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2021 kami sampaikan.

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-dalam-rangka-mendukung-kemudahan-berusaha-dan-layanan-daerah-berdasarkan-pp-nomor-10-tahun-2021/