Bimtek Kepegawaian Berbasis Penilaian Kinerja Prestasi

JADWAL BIMTEK NASIONAL – BIMTEK  KEPEGAWAIAN BERBASIS PENILAIAN KINERJA PRESTASI

Asas desentralisasi dalam otonomi daerah sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan dalam membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, dan untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara propinsi dan kab/kota yang merupakan prasyarat dalam sistem pemerintah daerah. MATERI BIMTEK KEPEGAWAIAN

LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis “MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS PENILAIAN KINERJAPRESTASI, PENILAIAN KINERJA PNS DAN PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)”;

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-kepegawaian-berbasis-penilaian-kinerja-prestasi/