Bimtek Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

BIMTEK DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERKA BKN NO. 6/2022

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas/Badan/Kantor beserta para Staf
Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dengan terbitnya Peraturan  Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti  melakukan pelanggaran. Penjatuhan  Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap  menyesal dan berusaha  tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang  akan datang.

Berdasarkan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara ASN/ PNS Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) PNS Pemerintah Daerah hadir mengikuti Bimbingan Teknis Nasional yang kami selenggarakan tentang:

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2022

Kegiatan Bimtek akan diselenggarakan pada:

Demikian informasi Bimtek Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang akan kami selenggarakan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif BKN dan Kemenpan RB, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-disiplin-pns-berdasarkan-pp-nomor-94-tahun-2021/