BIMTEK DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERKA BKN NO. 6/2022
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas/Badan/Kantor beserta para Staf
Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Berdasarkan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara ASN/ PNS Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) PNS Pemerintah Daerah hadir mengikuti Bimbingan Teknis Nasional yang kami selenggarakan tentang:
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2022
Kegiatan Bimtek akan diselenggarakan pada:
| NO | APRIL 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Selasa-Jum'at, 7-10 Apr’2026 | Hotel Sparks - Jakarta |
| 2 | Rabu-Sabtu, 15-18 Apr’2026 | Hotel Serela Cihampelas - Bandung |
| 3 | Rabu-Sabtu, 22-25 Apr’2026 | Hotel Cavinton - Jogja |
| 4 | Senin-Kamis, 27-30 Apr’2026 | Hotel J4 Legian - Bali |
| NO | MEI 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Rabu-Sabtu, 6-9 Mei'2026 | Hotel HI, Senen - Jakarta |
| 2 | Senin-Kamis, 11-14 Mei'2026 | Hotel Almadera - Makassar |
| 3 | Rabu-Sabtu, 20-23 Mei'2026 | Hotel Sparks - Jakarta |
| NO | JUNI 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Rabu-Sabtu, 3-6 Jun’2026 | Hotel Grand G7, PS. Baru - Jakarta |
| 2 | Rabu-Sabtu, 10-13 Jun’2026 | Hotel Cavinton - Jogja |
| 3 | Rabu-Sabtu, 17-20 Jun’2026 | Hotel HI, Senen - Jakarta |
| 4 | Rabu-Sabtu, 24-27 Jun’2026 | Hotel J4 - Bali |
Proses Update Juli s/d Desember 2026
- ......
- ......
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim EMAIL, FAX, WA;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui EMAIL, FAX, WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR PENDAFTARAN;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
an. Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas[@]gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai, adapun biaya adalah:
- RP. 5.500.000/ peserta - 1 kamar sendiri menginap 3 malam.
- Rp. 4.500.000/ peserta - 1 kamar berdua menginap 3 malam.
- Rp. 3.500.000/ peserta - Tidak ada fasilitas penginapan dari panitia.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Mendapat pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Mendapat coffe break 2X dan makan siang 2X;
- Mendapat sarapan dan dinner 3X bagi peserta menginap;
- Mendapat SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Mendapat tas eksklusif;
- Mendapat dokumentasi kegiatan;
- Mendapat Softcopy materi berupa flashdisk per-rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan;
- Administrasi Dokumen SPPD dan;
- Penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
Tambahan informasi: Selain jadwal bimtek kami, kegiatan dapat dilaksanakan di seluruh daerah indonesia menyesuaikan permintaan dan kesepakatan calon peserta dengan penyelenggara.
Seperti di ibukota provinsi maupun kota lainnya.
Demikian informasi Bimtek Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang akan kami selenggarakan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif BKN dan Kemenpan RB, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.



