BIMTEK | BIMBINGAN TEKNIS BAGI PEMERINTAHAN DESA

JADWAL BIMTEK NASIONAL PEMERINTAHAN DESA – LEDIKNAS – BIMTEK | BIMBINGAN TEKNIS BAGI PEMERINTAHAN DESA

Bimtek Bimbingan Teknis Bagi Pemerintahan Desa

Bimtek Bimbingan Teknis Bagi Pemerintahan Desa

Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa. Berhentinya Kepala Desa disebabkan sebagaimana rumusan Pasal 40 ayat (1), jika penyebabnya diberhentikan diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai Kepala Desa atau dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun oleh pengadilan. Berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan pemberhentian Kepala Desa.

BIMTEK DESA – LEDIKNAS

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintahan Desa (Sebutan Lain) di Seluruh Indonesia mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema MANAJEMEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DAN PENGELOLAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN ASET DESA; kegiatan diselenggarakan pada

Demikian informasi Bimtek Pemerintahan Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendes PDTT, Kemendagri dan Kemenkeu, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa atau Sebutan Lainnya bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

BIMTEK | BIMBINGAN TEKNIS BAGI PEMERINTAHAN DESA

Lihat juga Bimbingan Teknis Nasional (Bimtek) : Info Jadwal Bimtek Desa, Bimtek Aset Daerah / BMD 2020, Daftar Materi Bimtek Kepegawaian, Bimtek Keuangan Lingkup Pemerintah Daerah, Bimtek Bagi Ketua dan Anggota BPD, Bimtek Pencatatan dan Optimalisasi Administrasi Pertanahan

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-bagi-pemerintahan-desa/