Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

BIMTEK TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI, DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021

Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Secara garis besar tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47/2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel.

Menindaklanjuti hal tersebut dan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan terbaru Pemeritah Pusat maka kami LEDIKNAS akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema dan diselenggarakan pada, sbb:

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI, DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021

Demikian Informasi Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang akan kami selenggarakan disampaikan, adapun narasumber kegiatan adalah dari Direktorat BUMD, BLUD dan BMD KEMENDAGRI RI, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.


Salinan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Disini

Lampiran Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Disini

Bagikan: