JADWAL BIMTEK NASIONAL – LEDIKNAS, TATA KERJASAMA PEMERINTAHAN DESA
Permendagri 96 tahun 2017 Tata Cara Kerjasama dibidang Pemerintahan Desa. Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa,ada dua jenis ruang lingkup Kerjasama yang bisa dilakukan oleh Desa.Kerjasama tersebut terdiri dari Kerjasama antar desa dan Kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa dengan desa lain dalam satu kecamatan dapat dilakukan dengan kesepakatan musyawarah desa yang kemudian diatur kedalam peraturan bersama kepala desa. Sedangkan bila desa melakukan Kerjasama dengan desa lain dalam ruang lingkup daerah Provinsi yang sama maka harus mengikuti ketentuan Kerjasama antar daerah.
Kemudian, dalam hal Kerjasama dengan pihak ketiga harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APB Desa. Dalam Kerjasama dengan pihak ketiga harus ditambahkan perjanjian. Maksud perjanjian tersebut untuk lebih mengikat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Kerjasama dengan pihak ketiga ataupun antar desa,Camat bertindak sebagai pemberi fasilitas demi terjalinnya musyawarah yang baik dan sesuai peraturan perundang undangan.
Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang intinya adalah untuk mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih tertib. Karena regulasi mengenai hal itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015. Dengan semakin berkembangnya pembangunan di desa yang di awali dari semakin besarnya dana desa, maka jabatan perangkat desa juga ikut menjadi bursa kerja yang banyak diminati masyarakat. Mereka yang tadinya cuek terhadap pembangunan dan perkembangan desa, kini mulai ikut perhatian. Bahkan tidak sedikit yang jadi pahlawan kesiangan.
LIHAT LAINNYA: BIMTEK APARATUR DESA
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka reningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung dan Lembaga terkait mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek Nasional) yang kami selenggarakan dengan tema : TATA CARA KERJASAMA DIBIDANG PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2017 SERTA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017; yang diselenggarakan pada, sbb :
| NO | JANUARI 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1. | Rabu-Sabtu, 28-31 Jan’2026 | Hotel HI, Senen - Jakarta |
| NO | FEBRUARI 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Rabu-Sabtu, 4-7 Feb'2026 | Hotel Grand G7, PS. Baru - Jakarta |
| 2 | Rabu-Sabtu, 11-14 Feb'2026 | Hotel Sparks - Jakarta |
| 3 | Rabu-Sabtu, 25-28 Feb'2026 | Hotel J4 Legian, Kuta - Bali |
| NO | MARET 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Rabu-Sabtu, 4-7 Mar’2026 | Hotel HI, Senen - Jakarta |
| 2 | Rabu-Sabtu, 11-14 Mar’2026 | Hotel Grand G7, PS. Baru - Jakarta |
| 3 | Selasa-Jum'at, 31 Mar-3 Apr'2026 | Hotel Almadera - Makassar |
| NO | APRIL 2026 | LOKASI |
|---|---|---|
| 1 | Selasa-Jum'at, 7-10 Apr’2026 | Hotel Sparks - Jakarta |
| 2 | Rabu-Sabtu, 15-18 Apr’2026 | Hotel Serela Cihampelas - Bandung |
| 3 | Rabu-Sabtu, 22-25 Apr’2026 | Hotel Cavinton - Jogja |
| 4 | Senin-Kamis, 27-30 Apr’2026 | Hotel J4 Legian - Bali |
Demikian informasi Bimtek Bidang Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemendes PDTT, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim EMAIL, FAX, WA;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui EMAIL, FAX, WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR PENDAFTARAN;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
an. Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas[@]gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai, adapun biaya adalah:
- Rp. 4.500.000/ peserta - 1 kamar berdua menginap 3 malam.
- Rp. 3.500.000/ peserta - Tidak ada fasilitas penginapan dari panitia.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Mendapat pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Mendapat coffe break 2X dan makan siang 2X;
- Mendapat sarapan dan dinner 3X bagi peserta menginap;
- Mendapat SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Mendapat tas eksklusif;
- Mendapat dokumentasi kegiatan;
- Mendapat Softcopy materi berupa flashdisk per-rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan;
- Penandatanganan SPPD dan;
- Penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
Tambahan informasi: Selain jadwal bimtek kami, kegiatan dapat dilaksanakan di seluruh daerah indonesia menyesuaikan permintaan dan kesepakatan calon peserta dengan penyelenggara.
Seperti di ibukota provinsi maupun kota lainnya.
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.
BIMTEK TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAHAN DESA




