TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAHAN DESA

JADWAL BIMTEK NASIONAL – LEDIKNAS, TATA KERJASAMA PEMERINTAHAN DESA

BIMTEK TATA CARA KERJASAMA DIBIDANG PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2017 SERTA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017

BIMTEK KERJASAMA PEMERINTAHAN DESA

Permendagri 96 tahun 2017  Tata Cara Kerjasama  dibidang Pemerintahan Desa. Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa,ada dua jenis ruang lingkup Kerjasama  yang bisa dilakukan oleh Desa.Kerjasama tersebut terdiri dari Kerjasama  antar desa dan Kerjasama  dengan pihak ketiga. Kerjasama  antar desa dengan desa lain dalam satu kecamatan dapat dilakukan dengan  kesepakatan musyawarah desa yang kemudian diatur kedalam peraturan bersama kepala desa. Sedangkan bila desa melakukan Kerjasama  dengan desa lain dalam ruang lingkup daerah Provinsi yang sama maka harus mengikuti ketentuan Kerjasama  antar daerah.

Kemudian, dalam hal Kerjasama  dengan pihak ketiga harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APB Desa. Dalam Kerjasama  dengan pihak ketiga harus ditambahkan perjanjian. Maksud perjanjian tersebut untuk lebih mengikat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Kerjasama  dengan pihak ketiga ataupun antar desa,Camat bertindak sebagai pemberi fasilitas demi terjalinnya musyawarah yang baik dan sesuai peraturan perundang undangan.

Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang intinya adalah untuk mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih tertib. Karena regulasi mengenai hal itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015. Dengan semakin berkembangnya pembangunan di desa yang di awali dari semakin besarnya dana desa, maka jabatan perangkat desa juga ikut menjadi bursa kerja yang banyak diminati masyarakat. Mereka yang tadinya cuek terhadap pembangunan dan perkembangan desa, kini mulai ikut perhatian. Bahkan tidak sedikit yang jadi pahlawan kesiangan.

LIHAT LAINNYA: BIMTEK APARATUR DESA

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka reningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung dan Lembaga terkait mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek Nasional) yang kami selenggarakan dengan tema : TATA CARA KERJASAMA DIBIDANG PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2017 SERTA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017; yang diselenggarakan pada, sbb :

Demikian informasi Bimtek Bidang Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemendes PDTT, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

BIMTEK TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAHAN DESA

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-tata-cara-kerjasama-pemerintahan-desa-serta-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa/