JADWAL BIMTEK, INFO BIMTEK NASIONAL, JADWAL BIMTEK NASIONAL, BIMTEK SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
JADWAL BIMTEK TENTANG SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP. Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang: a. melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
BIMTEK SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Satpol PP di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema : IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA; kegiatan bimtek diselenggarakan pada :
NO | BIMTEK OKTOBER 2024 | LOKASI |
---|---|---|
1 | JAKARTA | |
2 | JAKARTA | |
3 | YOGYAKARTA | |
4 | YOGYAKARTA | |
5 | BALI | |
6 | BALI | |
7 | JAKARTA | |
8 | Senin-Kamis, 28-31 Okt’2024 | MAKASSAR |
selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan
NO | BIMTEK NOVEMBER 2024 | LOKASI-TEMPAT |
---|---|---|
1 | Senin-Kamis, 4-7 Nov’2024 | JAKARTA |
2 | Kamis-Minggu, 7-10 Nov’2024 | JAKARTA |
3 | Senin-Kamis, 11-14 Nov’2024 | SURABAYA |
4 | Kamis-Minggu, 14-17 Nov’2024 | BALI |
5 | Senin-Kamis, 18-21 Nov’2024 | BANDUNG |
6 | Kamis-Minggu, 21-24 Nov’2024 | BALI |
7 | Rabu-Sabtu, 27-30 Nov’2024 | JAKARTA |
"selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan"
NO | BIMTEK DESEMBER 2024 | LOKASI-TEMPAT |
---|---|---|
1 | Senin-Kamis, 2-5 Des’2024 | JAKARTA |
2 | Kamis-Minggu, 5-8 Des’2024 | JAKARTA |
3 | Senin-Kamis, 9-12 Des’2024 | JAKARTA |
4 | Kamis-Minggu, 12-15 Des’2024 | BALI |
5 | Senin-Kamis, 16-19 Des’2024 | BALI |
6 | Kamis-Minggu, 19-22 Des’2024 | JAKARTA |
"selain jadwal tersebut anda bisa menentukan tanggal & lokasi bimtek sesuai permintaan"
Demikian informasi Bimtek Satpol PP yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri, Polri dan Tenaga Ahli, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Satpol PP di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
PROSEDUR PENDAFTARAN SERTA KONTAK PANITIA
- Konfirmasi dengan menghubungi kontak panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim EMAIL, FAx, WA;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui EMAIL, FAX, WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR ISIAN PESERTA;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
an. Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas@gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
NB.
*Biaya dibayar saat registrasi ulang di tempat;
*Harga fleksibel sesuai program diambil;
*Memberikan keramahan dan kualitas terbaik.
PROSEDUR PEMBAYARAN: Biaya kontribusi dibayarkan secara tunai pada saat REGISTRASI ULANG di hotel atau dengan transfer (non tunai), adapun biaya adalah:
KONTRIBUSI TERMASUK MENGINAP | |
---|---|
* Rp. 5.500.000/ peserta - 1 kamar sendiri. | |
* Rp. 4.500.000/ peserta - 1 kamar 2 peserta. | |
1 | Fasilitas menginap dari penyelenggara selama 3 malam; |
2 | Pelatihan selama 2 hari/ sampai materi selesai; |
3 | Coffeebreak, sarapan, makan siang dan malam; |
4 | Penandatanganan SPPD serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS; |
5 | Softcopy materi berupa flashdisk/vcd, tas, kelengkapan alat tulis, kartu peserta dan makala paparan; dan |
6 | penjemputan di bandara peserta group minimal 10 orang. |
KONTRIBUSI BELUM TERMASUK MENGINAP | |
---|---|
* Rp. 3.500.000/ peserta. | |
1 | Tidak ada fasilitas penginapan dari penyelenggara; |
2 | Pelatihan selama 2 hari/ sampai materi selesai; |
3 | Coffeebreak & makan siang selama kegiatan di kelas; |
4 | Penandatanganan SPPD serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS; |
5 | Softcopy materi berupa flashdisk/vcd, tas, kelengkapan alat tulis, kartu peserta dan makala paparan. |
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.