BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN

JADWAL BIMTEK NASIONAL | BIMTEK REGULASI BARU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PP 12 TAHUN 2019 DAN PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020

PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan landasan hukum terintegrasi untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD RI yang transparan, akuntabel, dan efisien. PP 12/2019 menetapkan kerangka umum, sedangkan Permendagri 77/2020 menjabarkan teknis pelaksanaan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Permendagri 77/2020 menjabarkan teknis yang diperintahkan oleh PP 12/2019. Sebagai contoh, mekanisme penyusunan RKA-SKPD, verifikasi oleh TAPD, hingga teknis penatausahaan belanja diatur mendetail dalam Permendagri 77/2020, menjadikannya panduan wajib bagi aparat pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu hadir mengikuti Bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabiltas tentang “PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PP NOMOR 12 TAHUN 2019 DAN PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020”, kegiatan diselenggarakan pada

artikel posting Bimtek pengelolaan keuangan daerah (udpate regulasi)

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-regulasi-baru-pengelolaan-keuangan-daerah-berdasarkan-pp-12-tahun-2019/