Bimtek Peran Fungsi Kepala Desa dan BPD dalam Percepatan Penetapan Peraturan Desa Khususnya Peraturan Tentang APBDesa dan BUMDesa

JADWAL BIMTEK NASIONAL – BIMTEK PERAN FUNGSI KEPALA DESA DAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERATURAN DESA KHUSUSNYA PERATURAN TENTANG APBDESA DAN BUMDESA

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Bimtek bagi para

  1. Kepala Desa;
  2. Ketua dan Anggota BPD; dan
  3. Perangkat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintahan Desa mengikuti Bimbingan Teknis Naisonal dengan Tema “BIMTEK PERAN FUNGSI KEPALA DESA DAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERATURAN DESA KHUSUSNYA PERATURAN TENTANG APBDESA DAN BUMDESA”. Sedianya diselenggarakan pada:

Lihat juga

Bagikan:

One Reply to “Bimtek Peran Fungsi Kepala Desa dan BPD dalam Percepatan Penetapan Peraturan Desa Khususnya Peraturan Tentang APBDesa dan BUMDesa”

Comments are closed.