Bimtek Penyelenggaraan Keprotokolan

Bimtek Nasional Penyelenggaraan Keprotokolan berdasarkan Permendagri 16 Tahun 2024

Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat; baik yang berlaku di Pemerintahan Pusat (dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri) dan Pemerintahan Daerah di Daerah agar penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah terlaksana secara tertib, teratur, profesional, dan akuntabel dibutuhkan Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; mengingat selama ini penyelenggaraan keprotokolan masih mempedomani UU No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan jo. PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. bimtek penyelenggaraan keprotokolan

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 11 Oktober 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabiltas Guna Mendukung Kebijakan serta Regulasi Terbaru Pemerintah Pusat maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintahan Daerah Bimbingan Teknis tentang “PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEPROTOKOLAN DI PEMERINTAHAN DAERAH”.

Pendaftaran menghubungi panitia LEDIKNAS kontak an. Arifin 0821-123-666-2 (tlp atau WhatsApp) bisa menanyakan jadwal bimtek, biaya dan info terkait.

Lihat juga:

  1. Bimtek Aktualisasi Penerapan dan Pelaporan SPM Berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021
  2. Bimtek DPRD Kabupaten Deiyai
Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-penyelenggaraan-keprotokolan/