JADWAL BIMTEK NASIONAL – BIMTEK PENILAIAN KINERJA PNS BERDASARKAN PP 30 TAHUN 2019
SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS DAN PENILAIAN KINERJA PNS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. MATERI BIMTEK KEPEGAWAIAN
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan tema MANAJEMEN KINERJA PNS DAN PENILAIAN KINERJA PNS BERDASARKAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019. kegiatan diselenggarakan pada
NO | SEPTEMBER 2025 | LOKASI |
---|---|---|
1 | ||
2 | ||
3 | ||
4 | ||
5 |
NO | OKTOBER 2025 | LOKASI |
---|---|---|
1 | ||
2 | ||
3 | Minggu-Rabu, 12-15 Okt’2025 | Hotel Fashion/ Swiss-Belexpress Bali |
4 | Kamis-Minggu, 16-19 Okt’2025 | Hotel Cordela Jogja |
5 | Rabu-Sabtu, 22-25 Okt’2025 | Hotel Fave Makassar |
6 | Senin-Kamis, 27-30 Okt’2025 | Hotel HI Senen Jakarta |
Demikian informasi Bimtek Bidang Kepegawaian yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif BKN dan KASN, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
- Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui TELP, WA, SMS;
- Selanjutnya SURAT UNDANGAN RESMI & JADWAL-SUSUNAN ACARA kami kirim EMAIL, FAX, WA;
- Selanjutnya calon peserta mengirim daftar nama peserta melalui EMAIL, FAX, WA;
- Dapatkan form disini FORMULIR PENDAFTARAN;
- Konfirmasi paling lambat 3 hari sebelum kegiatan.
- Info tambahan: peserta dapat memilih 1 atau lebih dari 1 judul bimtek untuk digabung dalam 1 kegiatan.
an. Arifin. S Call-SMS-WA: 082112366662; 0811180721 | Kantor: 021-21478758; Email: lediknas[@]gmail.com ****Adapun jika kurang jelas silahkan ditanyakan****
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai, adapun biaya adalah:
- Rp. 4.500.000/ peserta - 1 kamar berdua menginap 3 malam.
- Rp. 3.500.000/ peserta - Tidak ada fasilitas penginapan dari panitia.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Mendapat pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Mendapat coffe break 2X dan makan siang 2X;
- Mendapat sarapan dan dinner 3X bagi peserta menginap;
- Mendapat SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Mendapat tas eksklusif;
- Mendapat dokumentasi kegiatan;
- Mendapat Softcopy materi berupa flashdisk per-rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan;
- Penandatanganan SPPD dan;
- Penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
Tambahan informasi: Selain jadwal bimtek kami, kegiatan dapat dilaksanakan di seluruh daerah indonesia menyesuaikan permintaan dan kesepakatan calon peserta dengan penyelenggara.
Seperti di ibukota provinsi maupun kota lainnya.
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.