Bimtek Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

JADWAL BIMTEK | BIMTEK PENGUATAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 secara umum meliputi Penyusunan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah.

Poin-poin utama tujuan pengelolaan keuangan daerah:

  1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
  2. Optimalisasi Pelayanan Publik
  3. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
  4. Transparansi dan Akuntabilitas
  5. Distribusi Sumber Daya & Ekonomi
  6. Pengambilan Kebijakan Fiskal

Untuk melaksanakan segala peraturan yang telah dibuat maka dibutuhkan suatu pola manajemen yang berkualitas dari seorang Kepala Daerah sehingga pada akhirnya mampu mencapai tujuan dari pengelolaan keuangan daerah. Menuju kearah tercapainya tujuan dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang bagus bukanlah hal yang mudah karena terkait dengan tugas keseharian dari aparatur pemerintah daerah. Kepala daerah dalam hal ini menduduki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan di daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu hadir mengikuti Bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas Pemerintah daerah tentang PENGUATAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH; diselenggarakan pada :

artikel posting Bimtek penguatan fungsi pejabat pengelola keuangan daerah

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-penguatan-fungsi-pejabat-pengelola-keuangan-daerah/