Bimtek Penggolongan dan Kodefikasi BMD

JADWAL BIMTEK NASIONAL – BIMTEK PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BMD BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 108 TAHUN 2016 SERTA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG MILIK DAERAH

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 84 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah perlu menetapkan peraturan menteri dalam negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.

Pada tanggal 27 desember 2016 telah ditetapkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Penggolongan dimaksud adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek dan sub-sub rincian objek sedangkan kodefikasi barang dimaksud adalah pemberian kode barang milik daerah sesuai dengan penggolongan masing-masing barang milik daerah.

LIHAT JUGA LAINNYA: BIMTEK ASET DAERAH

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota maupun Lembaga Pemerintah Daerah Lainnya, mengikuti Bimtek Aset Daerah yang kami selenggarakan dengan tema : PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 108 TAHUN 2016 SERTA PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG MILIK DAERAH. Kegiatan diselenggarakan pada

Demikian informasi Bimtek Penggolongan dan Kodefikasi BMD yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-penggolongan-dan-kodefikasi-barang-milik-daerah/