INFO JADWAL BIMTEK – LEDIKNAS – BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PERATURAN : PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 download pdf
AGENDA : BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018
Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
LIHAT LAINNYA MATERI BIMTEK DESA – BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung dan Lembaga terkait mengikuti BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK NASIONAL) PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018, yang diselenggarakan pada ;
“PENTING: mengacu pada regulasi baru Pemerintah Pusat saat ini LEDIKNAS tidak menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Study Banding bagi Pemerintah Desa yang Anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai Permendes PDT 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026”
Demikian informasi Bimtek Bidang Keuangan Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemendes PDT, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
KONTRIBUSI TERMASUK MENGINAP
Rp. 4.500.000,- setiap peserta, 1 kamar 2 peserta dan atau Rp. 5.500.000,- setiap peserta, 1 kamar 1 peserta.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Menginap hotel 3 malam;
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Sarapan, dinner 3x serta snack coffe break 2x dan makan siang 2x;
- Mendapat seminar KIT (tas eksklusif, flashdisk per-rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan);
- Administrasi SPJ - dokumen SPPD, kwitansi & sertifikat;
- Penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai.
KONTRIBUSI TIDAK TERMASUK MENGINAP
Rp. 3.500.000,- setiap peserta.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Snack coffe break 2x dan makan siang 2x;
- Mendapat seminar KIT (tas eksklusif, flashdisk setiap rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan);
- Administrasi SPJ - dokumen SPPD, kwitansi & sertifikat;
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai.
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.


