INFORMASI JADWAL KEGIATAN BIMTEK APARATUR PEMERINTAHAN DESA – BIMTEK PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN BUMDES
BIMTEK PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ini, harus berbadan hukum.
Sesuai amanat UU Desa No 6/2014 setiap desa perlu membentuk BUMDES, sebagai salah satu upaya untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Selanjutnya Kementrian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri No4/2015 tentang BUMDES. Menyambut hal tersebut Pemerintah-Pemerintah Daerah seharusnya juga sudah menerbitkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Namun demikian dari sekian banyak desa, belum banyak yang sudah mendirikan BUMDES. Bagi desa yang sudah mendirikan BUMDES pun banyak yang kondisinya kurang baik.
LIHAT LAINNYA: MATERI JADWAL BIMTEK PEMERINTAHAN DESA
Sehubungan dengan hal tersebut, Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Guna Mendukung kebijakan serta Regulasi Terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Se- Indonesia Mengikuti BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK NASIONAL) yang kami selenggarakan dengan tema : PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)” yang dilaksanakan pada, sbb :
“PENTING: mengacu pada regulasi baru Pemerintah Pusat saat ini LEDIKNAS tidak menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Study Banding bagi Pemerintah Desa yang Anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai Permendes PDT 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026”
Demikian informasi Bimtek Bidang Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemendesa-PDT, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
KONTRIBUSI TERMASUK MENGINAP
Rp. 4.500.000,- setiap peserta, 1 kamar 2 peserta dan atau Rp. 5.500.000,- setiap peserta, 1 kamar 1 peserta.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Menginap hotel 3 malam;
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Sarapan, dinner 3x serta snack coffe break 2x dan makan siang 2x;
- Mendapat seminar KIT (tas eksklusif, flashdisk per-rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan);
- Administrasi SPJ - dokumen SPPD, kwitansi & sertifikat;
- Penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai.
KONTRIBUSI TIDAK TERMASUK MENGINAP
Rp. 3.500.000,- setiap peserta.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Snack coffe break 2x dan makan siang 2x;
- Mendapat seminar KIT (tas eksklusif, flashdisk setiap rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan);
- Administrasi SPJ - dokumen SPPD, kwitansi & sertifikat;
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai.
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

