Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa

Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa

Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa

Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa

PENGANTAR SINGKAT

Sesuai dengan tujuan utama pembangunan desa berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab”serta Pasal 4 huruf f  “Meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum”. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 huruf  a Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan untuk “mewujudkan  batasan dan hubungan  yang jelas tentang hak, tanggung jawab,  kewajiban,  dan kewenangan  seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik” dan huruf b “terwujudnya  sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”.

Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diberlakukan  sejak tahun 2014, akan tetapi masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya terutama dalam hal pelayanan  publik  desa. Kurangnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, belum adanya peraturan teknis terkait pelayanan  publik di lingkungan desa, kurangnya partisipasi masyarakat, dan SDM yang tidak kompeten, berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam tata kelola  pelayanan  publik desa.

PELAYANAN PUBLIK DESA

Salah satu yang menjadi alat ukur berhasil atau tidaknya suatu desa adalah terpenuhinya semua kebutuhan warganya dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik adalah salah satu tanggung jawab dari instansi pemerintah, baik itu di pusat, di daerah, maupun di desa. Pelaksanaan pelayanan publik ini merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam melakukan kemudahan pada masyarakat dalam menggunakan hak dan kewajibannya. Dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila apa yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka sesuai dengan apa yang mereka harapkan, dengan memperhatikan kualitas dan pelayanan itu diberikan relatif terjangkau dan mutu pelayanan yang baik. Jadi, dalam pelayanan itu sendiri harus transparansi, partisipasi, dan akuntabilitasi. Jadwal Bimbingan Teknis (Bimtek)

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Pemerintahan Desa guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat, LEDIKNAS menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek Nasional) dengan mengangkat tema “PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA

Adapun informasi kegiatan diselenggarakan

Demikian informasi Bimtek Bidang Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemendes PDTT, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa atau sebutan lainnya bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-pelayanan-administrasi-terpadu-di-lingkungan-pemerintahan-desa/