Bimtek Pelaksanaan Penginputan SPM Sub Urusan Kesehatan

JADWAL BIMTEK NASIONAL | BIMTEK PELAKSANAAN PENGINPUTAN SPM SUB URUSAN KESEHATAN

Sebagaimana diketahui bahwa SPM berdasarkan amanat perundang-undangan yang tertuang dalam PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Pelaksananya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Pengganti Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota.

Bimtek Pelaksanaan Penginputan SPM Sub Urusan Kesehatan

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM guna mendukung kebijakan terbaru Pemeritah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Daerah hadir mengikuti Bimbingan Teknis Nasional yang kami selenggarakan tentang PELAKSANAAN DAN PENGINPUTAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SUB URUSAN KESEHATAN. dilaksanakan pada:

Lihat juga:

  1. Bimtek Penginputan SPM TRANTIBUM LINMAS Mahakam Ulu
  2. Bimbingan Teknis Penatausahaan Pendapatan Belanja dan Akuntansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Demikian informasi bimtek Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan lingkup pemerintah daerah disampaikan.

Bagikan: