Bimtek Implementasi Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS – BIMTEK IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI PENYEDIA (Berdasarkan Perlem LKPP Nomor  3 Tahun 2026)

Perubahan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) menuntut pelaku pengadaan untuk terus menyesuaikan proses kerja mereka. Salah satu aturan terbaru yang perlu dipahami adalah Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Peraturan ini menjadi acuan dalam berbagai tahapan pengadaan, mulai dari persiapan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan. Bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, maupun vendor pemerintah, memahami ketentuan ini membantu mengurangi risiko kesalahan prosedur dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi.

Pemateri atau narasumber kegiatan adalah profesional dari:

  1. LKPP
  2. Ahli Pengadaan

LEDIKNAS menyelenggarakan Pelatihan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kompetensi Aparatur Pegawai Pemerintahan Daerah, “Bimtek Implementasi Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia” diselenggarakan pada:

Lihat juga

  1. Bimtek Implementasi Pengadaan Barang/Jasa melalui e-Katalog dan e-Purchasing bagi PPTK, PPK, dan Pokja
  2. Pelatihan PBJ melalui E-Katalog untuk PPK, Pejabat Pengadaan, dan UKPBJ
  3. Bimtek Implementasi PBJ melalui E-Purchasing & E-Katalog
Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-implementasi-pengadaan-barang-jasa-melalui-penyedia/