Bimtek Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

AGENDA KEGIATAN : BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2021

Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat khususnya Pemerintahan Desa maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa Kabupaten/ Kota, mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan tentang BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 11 TAHUN 2021. diselenggarakan pada:

Demikian informasi Bimtek bagi Pemerintahan Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber Kemendes PDTT dan Kemendagri, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa atau sebutan lain bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

Unduh salinan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Informasi Bimtek Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-badan-usaha-milik-desa-bum-desa-berdasarkan-pp-nomor-11-tahun-2021/