AGENDA KEGIATAN : BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2021
Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat khususnya Pemerintahan Desa maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa Kabupaten/ Kota, mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan tentang BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 11 TAHUN 2021. diselenggarakan pada:
“PENTING: mengacu pada regulasi baru Pemerintah Pusat saat ini LEDIKNAS tidak menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Study Banding bagi Pemerintah Desa yang Anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai Permendes PDT 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026”
Demikian informasi Bimtek bagi Pemerintahan Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber Kemendes PDT dan Kemendagri, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa atau sebutan lain bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.
KONTRIBUSI TERMASUK MENGINAP
Rp. 4.500.000,- setiap peserta, 1 kamar 2 peserta dan atau Rp. 5.500.000,- setiap peserta, 1 kamar 1 peserta.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Menginap hotel 3 malam;
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Sarapan, dinner 3x serta snack coffe break 2x dan makan siang 2x;
- Mendapat seminar KIT (tas eksklusif, flashdisk per-rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan);
- Administrasi SPJ - dokumen SPPD, kwitansi & sertifikat;
- Penjemputan di bandara peserta group 10 orang bagi peserta menginap.
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai.
KONTRIBUSI TIDAK TERMASUK MENGINAP
Rp. 3.500.000,- setiap peserta.
Kontribusi di atas sudah termasuk:
- Pelatihan 2 hari/ materi selesai;
- Snack coffe break 2x dan makan siang 2x;
- Mendapat seminar KIT (tas eksklusif, flashdisk setiap rombongan, ATK, kartu peserta & makala paparan);
- Administrasi SPJ - dokumen SPPD, kwitansi & sertifikat;
Biaya kontribusi dibayarkan saat REGISTRASI ULANG di hotel atau transfer/ non tunai.
Unduh salinan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Informasi Bimtek Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

