Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS – BIMTEK PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG DI TINGKAT DAERAH

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian muatan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tal:run 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Talrun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, merupakan landasan hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional, yang perlu disinergikan melalui pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang tersebut. Peraturan pelaksanaan dimaksud meliputi aspek-aspek dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang perlu diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pemerintah Daerah khususnya Pengendalian Tata Ruang, LEDIKNAS bersama Kementerian ATR/BPN selaku Narasumber menyelenggarakan Bimbingan Teknis “PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG DI TINGKAT DAERAH” diselenggarakan:

MATERI PEMBAHASAN MELIPUTI SEKTOR

  • Gambaran Umum Tata Ruang Daerah 2025 (PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)
  • Overview Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  • Overview Penilaian Perwujudan RTR / Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR)
  • Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Pemberian Insentif dan Disinsentif,
  • Pengenaan Sanksi,
  • serta Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.

Artikel Bimbingan Teknis BImtek Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang by LEDIKNAS, terima kasih.

Lihat juga:

  1. Bimtek Manajemen Kinerja
  2. Bimbingan Teknis Bimtek Kepegawaian
Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-pengendalian-pemanfaatan-tata-ruang/