Bimtek LPPD Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS – BIMTEK LPPD LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN)

Kepada yth: Kepala Daerah, Kepala OPD Instansi Pemerintah Daerah.

Dengan hormat,

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemda. Untuk itu kementerian dalam negeri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. pemda harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Dasar hukum LKPJ dan LPPD adalah UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

MATERI:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
  3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD);
  4. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

(NARASUMBER dari Direktorat EKPPD Ditjen Otonomi Daerah KEMENDAGRI)

Ketentuan Bimtek LPPD dari Aspek Pemateri:

  • 8 orang peserta kegiatan diselenggarakan di wilayah jakarta;
  • 15 orang peserta kegiatan diselenggarakan di wilayah jakarta dan wilayah lainnya;
  • Kurang dari 8 peserta kegiatan disesuaikan (diselenggarakan di jakarta).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka LEDIKNAS bersama dukungan Narasumber Ditjen OTDA Kemendagri mengajak Bapak/Ibu hadir mengikuti Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas tentang “PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)” diselenggarakan pada:

Artikel dari LEDIKNAS Bimtek LPPD Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, segera hubungi panitia untuk mendapat jadwal dan surat resmi.

Lihat kegiatan :

  1. Kegiatan Bimtek Kepegawaian Dogiyai
  2. Bimtek OPD Pemda Paniai
Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-lppd-laporan-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah/