Bimtek Implementasi Regulasi Lingkungan Hidup Perizinan, AMDAL, dan Pengawasan

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS | BIMTEK IMPLEMENTASI REGULASI LINGKUNGAN HIDUP PERIZINAN, AMDAL, DAN PENGAWASAN

Regulasi lingkungan hidup di Indonesia pasca-UU Cipta Kerja bertumpu pada PP No. 22 Tahun 2021, yang mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha. Amdal wajib bagi usaha berdampak penting, berfokus pada kelayakan lingkungan, sedangkan pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap RKL-RPL dan pencegahan pencemaran.

Regulasi Utama Lingkungan Hidup:

  1. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU).
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (aturan teknis utama).

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian wajib mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan terhadap lingkungan hidup, yang digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan dan izin lingkungan. Ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, melindungi investasi, serta mengatur pemanfaatan sumber daya alam.

Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat LEDIKNAS mengundang Bapak/ Ibu hadir mengikuti Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas tentang “IMPLEMENTASI REGULASI LINGKUNGAN HIDUP: PERIZINAN, AMDAL, DAN PENGAWASAN”. diselenggarakan pada:

Posting artikel Bimtek implementasi regulasi lingkungan hidup perizinan, amdal, dan pengawasan oleh lediknas.

Baca juga:

  1. Bimtek Administrasi Pertanahan Serta Sengketa Pertanahan
  2. Bimtek Penatausahaan Keuangan dalam SIPD RI Rokan Hilir
  3. Bimtek Strategi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemda
Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-implementasi-regulasi-lingkungan-hidup-perizinan-amdal-dan-pengawasan/