Bimtek Standar Harga Satuan Regional

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Standar Harga Satuan Regional

Bimtek Standar Harga Satuan Regional

Bimtek Standar Harga Satuan Regional

Bimtek Standar Harga Satuan Regional – Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.

Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020

Perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:

  1. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
  2. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
  3. Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:

  1. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
  2. Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Bimtek Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Bimtek Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; yang akan diselenggarakan pada :

Demikian informasi Bimtek Bidang Keuangan yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendagri dan Kemenkeu, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-standar-harga-satuan-regional/