Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Info Jadwal Bimtek Nasional Aparatur Perangkat Desa – Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 berdasarkan Permendes PDTT No. 13/2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:

  1. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  2. Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  3. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  2. Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  3. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
  4. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 Prioritas Dana Desa 2021

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  2. Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Perangkat Desa guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 BERDASARKAN PERMENDES PDTT NOMOR 13 TAHUN 2020. diselenggarakan pada: Informasi Bimtek Nasional

Demikian informasi Bimtek Bidang Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif Kemendes PDTT, Kemendagri dan Kemenkeu, kami berharap Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur Perangkat Desa atau sebutan lain bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.


Demikian informasi Bimtek Nasional Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun2021 berdasarkan Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 kami sampaikan, terima kasih.

Lihat juga: Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa; Bimtek Keuangan Aset Daerah Kepegawaian Bendahara Pajak Desa Pertanahan dll

Bagikan: