Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa

Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019

Pengadaan Barang/Jasa di Desa atau Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mencabut Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1506), dan dinyatakan tidak berlaku.

Pertimbangan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 106/2007 tentang LKPP sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.157/2014 tentang Perubahan atas Perpres No.106/2007 tentang LKPP disebutkan bahwa LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (6) Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
  3. bahwa dalam rangka mempermudah penyusunan peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diperlukan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Perangkat Desa guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA BERDASARKAN PERATURAN LKPP NOMOR 12 TAHUN 2019

Jadwal Bimtek PBJ di Desa Informasi bimtek nasional

Demikian informasi Bimtek Bidang Desa yang akan LEDIKNAS selenggarakan disampaikan adapun Pemateri Kegiatan adalah narasumber aktif LKPP, Kemendes PDTT dan Kemendagri, kami berharap para pelaku PBJ di Desa Kepala Desa, Kasi/Kaur,TPK, Masyarakat dan Penyedia atau terkait lainnya bisa hadir sebagai peserta dalam Kegiatan tersebut.

Informasi biaya, fasilitas bagi peserta dan pendaftaran

Demikian informasi bimtek Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa kami sampaikan, terima kasih.

Bagikan:

Tautan permanen menuju artikel ini: https://www.lediknas.com/bimtek-pedoman-penyusunan-tata-cara-pengadaan-barang-jasa-di-desa/