Aturan Bimtek di Masa Pandemi COVID-19

LEDIKNAS – ATURAN BIMTEK DI MASA PANDEMI COVID-19

Aturan Bimtek di Masa Pandemi COVID-19
Aturan Bimtek di Masa Pandemi COVID-19

Bagi Aparatur Pemerintah Daerah baik dari Setda, Setwan, Badan, dinas, Kantor dan Pemerintahan Desa maupun Pegawai terkait, ingin rencana kegiatan Bimtek terealisasi kami menyelenggarakan dan memfasilitasi bimtek di masa pandemi COVID-19:

  1. Kegiatan diselenggarakan di lingkungan pemerintah setempat.
  2. Calon peserta mengkoordisasikan rencana Jadwal bimtek.
  3. Biaya kontribusi dikoordinasikan dengan panitia.
  4. Pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah setempat diharapkan bisa mengakomodir calon peserta minimal 15 orang.

Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kontak panitia: Call-Sms-WA an. Arifin 082112366662; 0811180721 atau Tlp. kantor 021-21478758

Demikian aturan bimtek di masa pandemic COVID-19 disampaikan.

Bimtek Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bagikan: